Manfaat sertifikasi guru untuk meningkatkan kualitas siswa

blogger templates
Apa itu sertifikasi guru? Sangat sering kita mendengar istilah tentang sertifikasi guru yang saat ini sangat populer di dunia pendidikan di Indonesia. Mungkin juga kita sering mendengar istilah tunjangan sertifikasi guru dan apa kaitannya dengan sertifikasi guru. Kali ini kita memahami semua tentang informasi sertifikasi guru dan tujuan sertifikasi guru.

Pengertian sertifikasi guru


Pengertian sertifikasi guru adalah upaya dari pemerintah Indonesia untuk meningkatakan mutu dan uji kompentensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Dinas terkait bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten. Semua guru yang telah memenuhi standar mutu pendidik akan diberikan sertifikat oleh pemerintah. Oleh sebab itu sertifikasi guru menjadi sebuah ukuran dimana guru sudah dinyatakan sebagai pendidik yang kompeten dan profesional dalam menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Setiap guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik diharapkan membawa perubahan bagi pendidikan yang berkualitas baik dari segi proses maupun outputnya.

Tujuan sertifikasi guru


Tujuan sertifikasi guru adalah untuk menentukan tingkat kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pemegang peranan penting pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru yang bersetifikat pendidik melalui program sertifikasi guru merupakan sebuah langkah tepat pemerintah dalam menciptakan pendidikan yang berkulitas dan berkompeten untuk masa yang akan datang.

Manfaat sertifikasi guru adalah melindungi profesi guru dari praktek-praktek yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi seorang guru serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.

Dasar utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi : “Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.

Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.

Syarat sertifikasi guru


Seorang guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang telah di tentukan oleh pemerintah. Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi ada beberapa syarat sertifikasi yang harus di penuhi.

Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 di tahun yang lalu yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

Informasi pengumuman sertifikasi guru secara resmi dapat anda temukan pada website http://sergur.kemdiknas.go.id/. Demikiahlah penjelasan singkat mengenai sertifikasi guru semoga memberikan pencerahan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dimasa mendatang.

Referensi
  • http://salamsatudata.web.id/sertifikasi-guru/pengertian-syarat-dan-tujuan-sertifikasi-guru-tunjangan-sertifikasi
  • http://hamizann.blogspot.com/2014/11/Syarat-Sertifikasi-Guru-PPG-2015.html
  • http://www.rumahbelajar1.com/2014/01/pengertian-tujuan-manfaat-dan-dasar.html

0 Response to "Manfaat sertifikasi guru untuk meningkatkan kualitas siswa"

Posting Komentar